Senin, 31 Desember 2012

Tugas Koperasi - Struktur Organisasi Koperasi

"Suatu badan usaha, haruslah memiliki perangkat kepengurusan, agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan."

 Perangkat, atau struktur organisasi koperasi, menurut Undang-udang Nomor 25 tahun 1992 pasal 21, terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi


Penjelelasan bagan:

1. Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Mengapa demikian? karena berbagai hal vital seperti penetapan anggaran dasar, kebijakan umum dalam koperasi, rencana kerja, pengangkatan pengurus, dan lainnya dibahas dalam rapat anggota ini. Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam rapat anggota, yaitu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Pengurus, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan koperasi, juga yang bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi beserta usahanya kepada Rapat Anggota.

3. Pengawas, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi, dan memberikan laporan tertulis hasil pengawasannya pada saat Rapat Anggota dilangsungkan.

4. Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota koperasi yang dipekerjakan oleh koperasi untuk melaksanakan berbagai tugas.

5. Unit Usaha, merupakan usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi. 

6. Anggota koperasi, merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU No. 25 Tahun 1992, pasal 17).

AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01

Tugas Koperasi - Manajemen Keuangan Koperasi

"Semua hal di dunia ini, akan bisa berjalan lancar apabila dikelola dengan baik.. sehingga tujuan dari hal tersebut akan bisa tercapai dengan seksama, dan tepat sasaran.."

Kalimat pembuka di atas, memang sangat benar. Tak akan ada hal yang bisa berjalan baik, tanpa adanya pengelolaan atau manajemen yang baik pula. Bahkan, sesuatu akan tetap dapat berjalan, apabila dikelola, walau pengelolaannya itu dengan cara yang buruk. Yang membedakan hanyalah hasil yang didapat. Karena output tersebut, memiliki hubungan yang positif dengan kualitas pengelolaan yang dijalankan sebelumnya.

Lalu, bagaimana dengan koperasi? apakah perlu adanya pengelolaan?

Tentu saja. Sebagai badan usaha, koperasi haruslah dikelola secara profesional, tanpa terkecuali. Terutama yang berhubungan dengan keuangan dan permodalan. Apabila diibaratkan, keuangan dan permodalan dalam koperasi, adalah darah dan udara yang mengalir di tubuh kita. Suatu koperasi tanpa adanya keuangan dan permodalan, hanya akan menjadi badan saja, tanpa ruh. Sehingga, elemen-elemen tersebut yang vital bagi badan usaha ini, haruslah dikelola dengan serius. 

Pengurus koperasi, merupakan aktor penting dalam menjalankan pengelolaan koperasi tersebut. Bahkan keterangan mengenai pengurus koperasi pun sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 29, yang berbunyi:

1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota;
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa dalam Rapat Anggota;
3. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian;
4. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun;
5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar;

Sedangkan, Pengurus bertugas (Pasal 30):
1. Mengelola koperasi dan usahanya;
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
3. Menyelenggarakan rapat anggota;
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Kita telah mengetahui tugas-tugas dari pengurus koperasi yang telah disebutkan dalam Undang-undang di atas. Tanpa adanya pengurus, tentunya manajemen dalam koperasi tidak akan bisa berjalan. Namun, seperti sudah disinggung pada awal tulisan ini, manajemen keuangan merupakan hal yang terpenting. Mengapa? karena keuangan berhubungan dengan kesejahteraan anggota. Tujuan awal dalam pendirian koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya, yang tentu saja akan bisa terlaksana apabila terjaga pula kondisi keuangannya. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan Manajemen Keuangan Koperasi?

Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan, juga aktivitas penggunaan dananya secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi. 

Itulah serangkaian informasi yang saya dapatkan mengenai manajemen keuangan koperasi beserta pengurusnya, yang sumbernya berasal dari catatan-catatan dari teman, juga buku Undang-Undang tentang Perkoperasian yang diterbitkan oleh CITRA UMBARA, Bandung. Mohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan dalam tulisan ini ^_^, salam Gunadarma!

AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01


Minggu, 30 Desember 2012

Tugas Koperasi - Koperasi Kredit (Credit Union)


Nah.. masih seputar koperasi, kali ini saya akan membahas mengenai Credit Union atau Koperasi Kredit. Teman-teman sudah ada yang pernah mendengar mengenai koperasi kredit? Kalau belum, check it out! Hehehehe ^_^v

Setelah saya browsing di internet, khususnya di http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit, dapat kita ketahui bahwa: 

“Koperasi Kredit, atau populernya disebut sebagai Credit Union, adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam, yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.”

Prinsip dari Koperasi Kredit ada tiga yang  utama, yaitu:

1.      Asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya).
2.      Asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.      Asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baiklah yang dapat diberi pinjaman).

SEJARAH KOPERASI KREDIT

Sejarah koperasi kredit, dimulai pada abad ke 19, ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Pada saat itu, para petani tidak dapat bekerja karena tanamannya yang tak dapat menghasilkan hasil bumi, sehingga penduduk pun kelaparan. Situasi sulit ini pun dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki uang banyak. Mereka memberikan pinjaman kepada pendduk dengan bunga yang sangat tinggi, membuat banyak masyarakat miskin yang terjerat hutang. Karena tidak bisa membayar  hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Tidak lama berselang setelah situasi tersebut, muncullah Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia, diambil alih oleh mesin-mesin. Karena Revolusi Industri tersebut, banyak pekerja yang terkena PHK.. Jerman pun dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini, walikota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen, merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum  miskin.
Namun ternyata, hal itu tidak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit masyarakat yang menerima bantuan memboroskan uangnya agar segera menerima bantuan lagi. Oleh karena ulah itu, para dermawan pun tak lagi berminat untuk membantu  kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pihak pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada burug dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah.
Berdasarkan pengalaman yang sudah dikecap, Raiffeisen pun berkesimpulan: “Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif, yang memberikan penghasilan. Jaminannya adalah watak si peminjam. Untuk mewujudkan impian tersebut, Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh akhirnya membentuk koperasi bersama bernama Credit Union, yang berarti kumpulan orang-orang yang saling mempercayai. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Yup, begitulah secara singkat ulasan dari Sejarah Koperasi Kredit di Dunia. Berikut, masih dikutip dari situs yang sama, yaitu daftar Koperasi Kredit besar di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya:
·         Credit Union Lantang Tipo (1976)
·         Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
·         Credit Union Pancur Kasih (1987)
·         Credit Union Daya Lestari (2001). Berada di Kalimantan Timur, dan Wilayah pengembanngannya ada di seluruh Kabupaten di Kalimantan Timur. Ada 24 kantor TPK/TP/Cabang di seluruh Kalimantan Timur, dengan anggota lebih dari 30 ribu orang.

Mungkin hanya itu saja informasi mengenai Koperasi Kredit yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf atas segala ketidakpuasan yang timbul pada saat membaca tulisan ini dikarenakan minimnya informasi yang tersaji. Salam Gunadarma!

AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01

Sabtu, 29 Desember 2012

Tugas Koperasi - Rapat Anggota Tahunan


Sebenarnya, apa sih  yang dimaksud dengan RAT atau Rapat Anggota Tahunan dalam Koperasi?

Untuk menjawab pertanyaan itu, marilah pertama-tama kita melirik Undang-Undang Nomor 25 Tentang Perkoperasian Pasal 22 ayat 1, yang berbunyi : “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”. Jika dilihat sekilas, Rapat Anggota hampir sama dengan RUPS dalam PT, yang juga merupakan kekuasaan tertinggi di sana. Mengapa sering disebut RAT atau Rapat Anggota Tahunan? Karena Rapat Anggota koperasi ini dilakukan paling sedikit dalam 1 tahun (pasal 26 ayat 1).  
Di dalam Rapat Anggota, yang ditetapkan adalah:

1.       Anggaran dasar;
2.       Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi;
3.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
4.       Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.       Pembagian sisa hasil usaha;
6.       Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Permasalahan yang tak terduga tentunya dapat terjadi kapan saja, sehingga untuk mengatasinya, koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar, dengan asusmi usulan tersebut didukung oleh 50%+1 anggota koperasi, atau minimal 2% dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi).

Keputusan dalam Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal itu dilakukan setelah diberinya kesempatan kepada anggota koperasi yang hadir untuk mengeluarkan pendapatnya, atau saran-saran, yang kemudian dapat memenuhi harapan anggota koperasi lainnya dalam penyelesaian suatu permasalahan yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat ini akan sah apabila dalam rapat dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persayaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.

Apabila secara mufakat sudah tak bisa digunakan lagi, maka keputusan rapat ini dapat dilakukan dengan cara mengambil suara terbanyak atau Voting. Keputusan berdasarkan voting ini dapat dianggap sah apabila jumlah anggota rapat yang hadir sesuai dengan persyaratan kuorum dalam anggaran dasar dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah koperasi yang hadir. Apabila tidak juga mendapat jalan keluar, maka pimpinan rapat dapat mengusahakan untuk melaksanakan pemungutan suara berjenjang. 

AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01