Tugas..
tugas.. dan tugas..
Sekilas kata-kata di atas memang terlihat seperti
sebuh keluhan. Tersirat asa yang hampir putus ketika mendengarnya keluar dari
mulut para mahasiswa. Namun jika boleh diibaratkan, kuliah/sekolah tanpa tugas,
bagaikan taman tak berbunga. Tidak setuju? Atau sangat setuju? Silakan tanya
pada hati kecil Anda...
Mata kuliah softskill
yang ada di Universitas Gunadarma merupakan salah satu sumber “tugas” bagi
mahasiswa. Pertemuan tatap muka dengan dosen yang umumnya seminggu sekali, khusus
mata kuliah ini hanya (biasanya) sebulan sekali. Sehingga tanpa adanya tugas,
mahasiswa takkan mampu atau bahkan sudi untuk menguasai materi-materi yang
terdapat dalam mata kuliah softskill.
Mata kuliah softskill saya semester
ini adalah Pendidikan Kewarganeraan, yang jujur saja memiliki andil sama
pentingnya dengan mata kuliah lain dalam hal pembangunan karakter. Dan tentu
saja, alasan utama adanya tulisan ini adalah karena tugas mata kuliah softskill itu, selain hobi saya yang
memang menulis...
Tugas saya yang pertama adalah memaparkan mengenai
hak dan kewajiban warganegara, yang tertuang dalam pasal 30 Undang-undang Dasar 1945. Menurut beberapa buku, internet,
dan referensi lainnya, UUD 1945 pasal 30 membahas tentang Pertahanan dan
Keamanan negara yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Hak
merupakan suatu kewenangan untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu (yang
sesuai dengan undang-undang, aturan, dll), sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Sedangkan isi dari Pasal 30 UUD 1945 (Bab XII) itu
sendiri adalah:
(1) Tiap-tiap
warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara”
Dari kutipan tersebut, kita bisa menarik sebuah
garis yang jelas mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Warga
negara itu siapa saja? Kita sebagai rakyat sipil? TNI? POLRI? Menteri? DPR? Atau
Presiden?
Jawabannya adalah semuanya...
Pertahanan dan keamanan negara adalah hak setiap
warga negara melalui sebuah sistem. Sistem tersebut didukung oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
mempertahankan keamanan negara. Keduanya merupakan kekuatan utama, sedangkan
kita sebagai rakyat berperan sebagai pendukung dalam melaksanakan pertahanan
negara dari berbagai ancaman dan gangguan. Walau pun di dalam Undang-Undang
Dasar Pasal 30 di atas dikatakan bahwa TNI dan Kepolisian memiliki tugas yang
berbeda, namun mereka sama-sama memiliki tanggung jawab yang mulia dan besar
dalam bertugas melindungi masyarakat dan negara.
Dewasa ini kasus kriminal sedang marak terjadi. Dampaknya
sangat meresahkan masyarakat. Kasus pembunuhan, penipuan, pencurian, korupsi,
dan hal-hal mengerikan lainnya seakan-akan menjadi “sarapan” sehari-hari bagi
masyakarat. Tugas kepolisian adalah memberantas kasus kriminal tersebut,
sehingga masyarakat bisa bernapas lega, yang artinya keamanan rakyat pun
terpenuhi kembali.
Namun yang sangat disayangkan, kini mulai muncul anggapan
miring mengenai polisi hanya karena ulah beberapa oknumnya yang tidak
bertanggung jawab. Menciptakan pendapat umum bahwa kepolisian bukan lagi lembaga
yang mengayomi rakyat, bahkan memunculkan opini bahwa tanpa adanya kejahatan,
polisi tidak akan mendapat makan...
Opini itu sangat... mengerikan...
Kita, rakyat biasa, berperan menjadi elemen
pendukung dari kedua instansi tersebut (TNI dan POLRI). Apa peran kita? Sekali lagi,
menjadi pendukung.. mendukung dengan cara apa? Tentu saja dengan selalu menaati
peraturan yang berlaku. Tidak melakukan hal yang meresahkan, merenggut hak
orang lain secara paksa, tidak melakukan tindak anarkis, dan jugatindak
kriminal lainnya.
Apabila melihat suatu pelanggaran yang terjadi di depan mata,
jangan pula menutup mata. Laporkan. Minimal laporkan. Jangan hanya berpangku
tangan membiarkan polisi sendiri saja yang memberantas kejahatan. Seperti yang
selalu dikatakan orang, mencegah lebih
baik daripada mengobati..
Menghindari perseteruan dengan negara lain juga
merupakan suatu wujud dari dukungan masyarakat dalam meringankan tugas TNI.
Menjalin hubungan baik dengan negara lain, menghormati kepentingan negara lain,
bahkan menyikapi secara dewasa dan bijak segala hujatan dari negara lain
terhadap masyarakat Indonesia—tanpa menurunkan harga diri—tentu saja akan
menghindari peperangan yang tentunya sangat tidak diinginkan. Intinya sebagai
masyarakat, kita jangan selalu mengedepankan ego pribadi. Setiap warga negara
memang memiliki hak untuk melakukan apa pun asalkan tidak melanggar
undang-undang, namun harus disadari pula bahwa kita yang menjadi rakyat tak
hanya kita sendiri, masih ada orang lain yang pula memiliki hak. Kewajiban kita
adalah menghormati hak-hak orang lain tersebut. Itu yang paling sederhana.
Karena apabila hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan seimbang, yang akan
muncul kemudian adalah kedamaian, yang melahirkan keamanan, yang tentunya
sangat berteman baik dengan ketahanan nasional.
Hanya itu mungkin yang dapat saya terbitkan mengenai
tugas pertama (Hak dan Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 Pasal 30). Kini
lanjut ke tugas selanjutnya yang terdiri dari 5 poin pertanyaan.
1.
Jelaskan
tujuan pendidikan nasional!
Suatu
peradaban bisa dikatakan maju apabila masyarakatnya berbudaya. Budaya
lahir dari sebuah pemikiran, kemudian dilakukan, dan dijadikan kebiasaan,
sehingga terus diikuti oleh generasi-generasi selanjutnya, sampai dengan saat
ini kita sedang bernapas. Budaya lahir dari sebuah pemikiran..
bagaimana jadinya kalau yang melahirkan budaya itu memiliki pemikiran yang
tidak baik? Membayangkannya saja sudah membuat saya merinding...
Satu-satunya yang dapat memperbaiki
pemikiran adalah pendidikan. Bangsa Indonesia juga lahir dari sebuah pemikiran
cerdas dari para pendahulu, sehingga masih bisa berdiri kokoh sampai saat ini,
walau segala cobaan terus datang menerpa permukaan negeri. Seperti yang
disebutkan pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa..
mencerdaskannya melalui apa? Tentu saja dengan pendidikan. Tanpa adanya
pendidikan nasional, jangan pernah berani membayangkan bangsa Indonesia masih
akan harum namanya di tahun 2020.. dan jangan berani pula membayangkan nama
Indonesia masih akan tertera di daftar penerima juara internasional olimpiade
matematika..
Mendapatkan pendidikan yang layak
merupakan hak dari seluruh rakyat Indonesia, karena hal itu sudah tercantum
dalam Undang-undang dasar 1945, pasal 28c dan 31 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28c:
(1) Setiap
orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 31:
(1) Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliah dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Jadi intinya, yang menjadi tujuan
pendidikan nasional adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa..
2.
Jelaskan
pengertian bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara!
Bela
negara merupakan wujud dari pembelaan negara yang menunjukkan kecintaan serta
kebaktian terhadap negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, bela negara masih berhubungan dengan
UUD Pasal 30. Bela negara tak selalu identik dengan ikut serta dalam
peperangan. Menjadi warga yang taat hukum, berprestasi, dan warga yang selalu
berlomba-lomba dalam kebaikan juga bisa menjadi wujud dari bela negara, karena
nantinya keharuman nama negara lah yang akan terindrai. Tak perlu kita
muluk-muluk, berusaha mati-matian membela nama negara dengan cara yang anarkis.
Cukup menjadi masyarakat yang dewasa dan bijaksana, itu juga sudah melakukan
suatu bela negara. Apabila ada negara lain yang berusaha mengusik kita, dengan
misalnya, yang marak terjadi akhir-akhir ini, pengakuan budaya Indonesia oleh
negara tetangga. Hal itu tentu menjadi penyulut api yang handal bagi semangat
rakyat Indonesia untuk mempertahankan kebudayaannya, namun harus dengan cara
yang benar. Cara yang benar itu, yang seperti apa? Yaitu dengan melestarikan
budaya bangsa.. bangga pada budaya bangsa.. dan jangan selalu memelihara
pemikiran yang terlalu mengagung-agungkan budaya luar. Itulah hal paling sederhana
yang dapat dan harus kita lakukan dalam usaha pembelaan negara.
3.
Jelaskan
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi!
Pada
saat kita melihat FRS (Formulir Rencana Studi) dan menemukan terselipnya mata
kuliah Pendidikan Pancasila di salah satu daftar mata kuliah yang tersedia,
mungkin yang pertama terjadi adalah menaiknya alis kiri kita, sambil kita
bergidik membayangkan akan kembali ke masa Sekolah Dasar lagi. Tentu hal itu
terjadi bagi mahasiswa yang belum menyadari pentingnya mata kuliah ini. Padahal
menurut saya, mata kuliah semacam Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan
oleh siapa saja.. terutama mahasiswa yang jalannya menuju kenyataan hidup
tinggal selangkah lagi, karena Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah
pembangun karakter berkebangsaan. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa
dibantu untuk menemukan jati dirinya sebagai insan bernegara. Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa akan mengetahui hak dan kewajibannya
dalam menjadi warga negara, sehingga tak akan ditemukan lagi orang yang
berkelakuan layaknya manusia tak berbangsa. Rasa cinta tanah air pun akan
tumbuh apabila kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan dan pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi adalah karena di
dalamnya tertampung ribuan, bahkan jutaan bibit-bibit pemimpin generasi
mendatang. Apabila tak dibekali dengan pendidikan kewarganegaraan yang baik,
siap-siap saja negeri ini akan goyah ketika kepemimpinan jatuh ke tangan
generasi muda...
4.
Jelaskan
kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan!
Dengan
adanya Pendidikan Kewarganeragaan ini, tentunya terselip kompetensi yang
diharapkan. Harapan tersebut adalah:
-
Tumbuhnya rasa cinta tanah air dan
sesama dalam diri mahasiswa
-
Mahasiswa tahu dan paham mengenai hak
dan kewajibannya sebagai warga negara
-
Mahasiswa mampu mengamalkan
Undang-undang dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia
-
Mahasiswa mampu menjadi pemimpin yang
berwawasan kenegaraan
-
Dan banyak lagi..
5.
Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan!
Pendidikan
kewiraan, atau yang biasa kita sebut sebagai Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial” (Merphin
Pandjaitan)
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara
yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang
demokratis” (Soedijarto)
Dari
2 definisi yang tertera di atas, dapat kita simpulkan bahwa Pendidikan Kewiraan
atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang
tata cara atau strategi kehidupan berbangsa dan bernegara, berpolitik, serta
yang membantu dalam usaha pembangunan sistem politik yang demokratis.
Amanda Dwi Praharani
2EA01/10211657
Universitas Gunadarma