“Apa itu koperasi?”
Ketika
masih di bangku sekolah, pastinya kita sering mendengar kata “koperasi”, namun
sejatinya, apakah kita mengerti apa yang sedang kita bicarakan apabila mengucap
“koperasi”? mungkin jika ditanya satu persatu kepada para siswa, kita akan
mendengar jawaban-jawaban seperti berikut ini:
“Koperasi, ya? Hmm yang suka
jual perlengkapan sekolah itu, kan?”
“Koperasi... setahu saya sih yang kalau di sekolah suka jual
makanan, hehehe.”
“hah, koperasi?? .......”
(hening)
“Koperasi? Masa situ ga tau sih
apa itu koperasi? Ckck, kasian banget.. hmm sebentar, koperasi itu....”
(kembali hening)
“Koperasi itu.. yang biasanya
tempat ayah saya pinjam uang, Kak..”
“Koperasi? Ngapain sih nanyain koperasi, Kak? Nungguin
jawaban dari si ‘dia’ aja aku udah galau!!” (sekalian curhat)
“Koperasi, Kak? Hmm.. aku lupa,
Kak. Ada sih tapinya di buku ekonomi
aku, hehehe.”
“Koperasi? Aku udah lupa
definisinya, Kak. Maafin ya...”
“Koperasi? No coment.”
“Koperasi,
ya? Menurut Undang-Undang Tentang Perkoperasian pada Bab 1 Ketentuan Umum sih begini, Kak: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Begitu, Kak, isinya aku
lihat di buku ini, hehehe.” (sambil menyodorkan buku Undang-Undang
Perkoperasian miliknya)
Bisa
dilihat, orang-orang memang tahu koperasi, namun tidak mengerti secara jelas apa itu koperasi sebenarnya. Seperti yang
sudah dikatakan oleh siswa ke sepuluh, koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, Pasal 1).
Namun, apakah masyarakat sudah banyak yang
mengetahui keberadaan, juga menjadi anggota koperasi?
Jika ditilik
lebih jauh, mungkin masyarakat akan lebih memilih untuk mengolah uang-uang
mereka di lembaga keuangan lainnya seperti bank. Kenapa? Karena apabila di bank, mereka merasa lebih bisa meraih
keuntungan lebih banyak daripada jika menyimpan uang di koperasi, sehingga
alih-alih menjadi anggota koperasi, mereka lebih memilih menjadi nasabah di
bank tertentu. Hal itu memang bisa dikatakan benar, yaitu menjadi nasabah suatu
bank lebih menguntungkan, namun pada hakikatnya, dengan menjadi anggota
koperasi, itu bisa memberikan banyak manfaat pada kita, karena kita bisa
belajar untuk saling bergotong-royong. Rasa kekeluargaan kita juga bisa
diperkuat dengan menjadi anggota koperasi. Sehingga walaupun keuntungan yang
didapat tak seberapa, namun pelajaran
untuk menjadi masyarakat yang selalu bergotong-royonglah yang akan sangat
bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, baik dalam perekonomian,
maupun kebutuhan akan kedamaian dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan sikap bergotong royong itulah segala macam kesulitan-kesulitan yang
dialami rakyat bisa sedikit—bahkan banyak—teratasi.
Koperasi
terdiri beberapa bentuk dan jenis. Jenis
koperasi menurut fungsinya yaitu:
· *
Koperasi Pembelian, adalah koperasi yang
kegiatannya melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Pada koperasi jenis ini, anggota
berperan sebagai pemilik juga pembeli bagi koperasinya.
· *
Koperasi Penjualan, adalah koperasi yang melakukan
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya. Koperasi bertindak
sebagai penyalur barang dan jasa tersebut kepada konsumen. Di sini, anggota
bertindak sebagai pemilik dan pengurus koperasi.
· *
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa. Pada koperasi ini, anggota bekerja sebagai
pegawai koperasi. Anggota juga berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· *
Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyediakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota seperti simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan lain sebagainya. Yang menjadi pengguna layanan ini adalah para
anggota koperasinya itu sendiri.
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, pasal 2). Koperasi juga
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (pada khususnya) dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU No. 25 tahun 1992 pasal 3). Sehingga apabila
koperasi sudah merajai hati masyarakat, tujuan-tujuan maupun impian yang
tertera dalam Undang-Undang tersebut pastinya akan mudah untuk terlaksana.
Salam Gunadarma!
Sumber:
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Amanda Dwi
Praharani
10211657
2EA01
(2012/2013)
Universitas
Gunadarma