Sabtu, 20 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi - Koperasi Keluarga Guru Jakarta

             Mata kuliah Ekonomi Koperasi merupakan matkul pertama yang saya dapatkan ketika baru saja memasuki semester 3 dalam perkuliahan di Universitas Gunadarma tercinta ini, tepatnya dalam kelas menyenangkan bernama 2EA01 yang saat itu tengah "bermukim" di gedung 4 lantai 3 ruang 3B kampus E UG. Ekonomi Koperasi merupakan mata kuliah softskill, yang dalam kampus UG hanya mendapat kesempatan sebulan sekali untuk bertatap muka dengan dosen. Namun sedikitnya frekuensi pertemuan dengan dosen tak memudarkan manfaat dari mata kuliah ini, tentu saja. Justru dengan banyaknya waktu luang yang tersedia inilah yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menggali lebih banyak mengenai ilmu-ilmu yang berkaitan dengan mata kuliah softskill. Seperti yang menjadi alasan terbitnya tulisan ini, yaitu untuk memenuhi kewajiban mahasiswa berupa tugas-tugas yang diberikan dosen. Kali ini kelas kami diminta untuk menyelesaikan dua tugas, yaitu mencari pengertian tentang koperasi menurut Undang-Undang, dan juga observasi koperasi ke lingkungan terdekat. Yang akan menjadi tokoh utama dalam bagian ini adalah tugas yang kedua, yaitu observasi ke koperasi terdekat, atau koperasi yang kita "tahu" keberadaan kongkritnya. Check it out!


Koperasi Keluarga Guru Jakarta, atau biasa disingkat KKGJ, adalah sebuah koperasi yang bertempat di Jl. Pori Raya No. 8, Pisangan Timur, Jakarta Timur. Koperasi ini adalah koperasi yang beranggotakan guru-guru berstatus PNS yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Beruntung sekali ayah saya adalah seorang Guru SD di Wilayah Jakarta Utara, yaitu di SDN Ancol 04 Petang, sehingga saya berkesempatan untuk membahas sedikit mengenai koperasi ini.

                KKGJ didirikan pada tahun 1952. KKGJ adalah Koperasi Fungsional Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Koperasi ini berbentuk koperasi simpan pinjam. Yang artinya anggota bisa bertindak sebagai penanam dana (penyimpan) atau sebagai peminjam. Dengan menanamkan uang di koperasi ini, maka akan ada pemasukan dana, sehingga anggota lainnya yang memiliki keperluan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan zaman, bisa meminjam uang hasil simpanan anggota tersebut, dengan cara pelunasan yang biasanya dilakukan melalui pemotongan gaji tiap bulan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

             Kesejahteraan anggota koperasi adalah yang menjadi tujuan utama. Dengan adanya Koperasi Keluarga Guru Jakarta, kesejahteraan anggota yang dalam koperasi ini terdiri dari guru-guru yang ada di Jakarta, bisa terjamin dan tak lekang dimakan derasnya arus perkembangan zaman. Seperti kebutuhan akan pendidikan, rumah tinggal, kendaraan, bahkan berangkat haji pun dapat dipenuhi melalui koperasi ini. Kesejahteraan bukan hanya dihubungkan dengan masalah perut, melainkan juga dengan kebutuhan akan pendidikan yang terpenuhi secara optimal. Salam Gunadarma!

Amanda Dwi Praharani
10211657


Jumat, 19 Oktober 2012

KOPERASI


                 “Apa itu koperasi?”
                Ketika masih di bangku sekolah, pastinya kita sering mendengar kata “koperasi”, namun sejatinya, apakah kita mengerti apa yang sedang kita bicarakan apabila mengucap “koperasi”? mungkin jika ditanya satu persatu kepada para siswa, kita akan mendengar jawaban-jawaban seperti berikut ini:

                “Koperasi, ya? Hmm yang suka jual perlengkapan sekolah itu, kan?”
                “Koperasi... setahu saya sih yang kalau di sekolah suka jual makanan, hehehe.”
                “hah, koperasi?? .......” (hening)
                “Koperasi? Masa situ ga tau sih apa itu koperasi? Ckck, kasian banget.. hmm sebentar, koperasi itu....” (kembali hening)
                “Koperasi itu.. yang biasanya tempat ayah saya pinjam uang, Kak..”
                “Koperasi? Ngapain sih nanyain koperasi, Kak? Nungguin jawaban dari si ‘dia’ aja aku udah galau!!” (sekalian curhat)
                “Koperasi, Kak? Hmm.. aku lupa, Kak. Ada sih tapinya di buku ekonomi aku, hehehe.”
                “Koperasi? Aku udah lupa definisinya, Kak. Maafin ya...”
                “Koperasi? No coment.
                “Koperasi, ya? Menurut Undang-Undang Tentang Perkoperasian pada Bab 1 Ketentuan Umum sih begini, Kak: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Begitu, Kak, isinya aku lihat di buku ini, hehehe.” (sambil menyodorkan buku Undang-Undang Perkoperasian miliknya)

                Bisa dilihat, orang-orang memang tahu koperasi, namun tidak mengerti secara jelas apa itu koperasi sebenarnya. Seperti yang sudah dikatakan oleh siswa ke sepuluh, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang  berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 1).

                Namun, apakah masyarakat sudah banyak yang mengetahui keberadaan, juga menjadi anggota koperasi?

                Jika ditilik lebih jauh, mungkin masyarakat akan lebih memilih untuk mengolah uang-uang mereka di lembaga keuangan lainnya seperti bank. Kenapa? Karena apabila di bank, mereka merasa lebih bisa meraih keuntungan lebih banyak daripada jika menyimpan uang di koperasi, sehingga alih-alih menjadi anggota koperasi, mereka lebih memilih menjadi nasabah di bank tertentu. Hal itu memang bisa dikatakan benar, yaitu menjadi nasabah suatu bank lebih menguntungkan, namun pada hakikatnya, dengan menjadi anggota koperasi, itu bisa memberikan banyak manfaat pada kita, karena kita bisa belajar untuk saling bergotong-royong. Rasa kekeluargaan kita juga bisa diperkuat dengan menjadi anggota koperasi. Sehingga walaupun keuntungan yang didapat tak seberapa,  namun pelajaran untuk menjadi masyarakat yang selalu bergotong-royonglah yang akan sangat bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, baik dalam perekonomian, maupun kebutuhan akan kedamaian dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan sikap bergotong royong itulah segala macam kesulitan-kesulitan yang dialami rakyat bisa sedikit—bahkan banyak—teratasi.

                Koperasi terdiri beberapa bentuk dan jenis.  Jenis koperasi menurut fungsinya yaitu:
·        *  Koperasi Pembelian, adalah koperasi yang kegiatannya melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Pada koperasi jenis ini, anggota berperan sebagai pemilik juga pembeli bagi koperasinya.
·       *  Koperasi Penjualan, adalah koperasi yang melakukan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya. Koperasi bertindak sebagai penyalur barang dan jasa tersebut kepada konsumen. Di sini, anggota bertindak sebagai pemilik dan pengurus koperasi.
·        * Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa. Pada koperasi ini, anggota bekerja sebagai pegawai koperasi. Anggota juga berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·      *   Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyediakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota seperti simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain sebagainya. Yang menjadi pengguna layanan ini adalah para anggota koperasinya itu sendiri.

                Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, pasal 2). Koperasi juga bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (pada khususnya) dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU No. 25 tahun 1992 pasal 3). Sehingga apabila koperasi sudah merajai hati masyarakat, tujuan-tujuan maupun impian yang tertera dalam Undang-Undang tersebut pastinya akan mudah untuk terlaksana. Salam Gunadarma!

Sumber:
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Amanda Dwi Praharani
10211657
2EA01 (2012/2013)
Universitas Gunadarma