Senin, 31 Desember 2012

Tugas Koperasi - Struktur Organisasi Koperasi

"Suatu badan usaha, haruslah memiliki perangkat kepengurusan, agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan."

 Perangkat, atau struktur organisasi koperasi, menurut Undang-udang Nomor 25 tahun 1992 pasal 21, terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi


Penjelelasan bagan:

1. Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Mengapa demikian? karena berbagai hal vital seperti penetapan anggaran dasar, kebijakan umum dalam koperasi, rencana kerja, pengangkatan pengurus, dan lainnya dibahas dalam rapat anggota ini. Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam rapat anggota, yaitu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Pengurus, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan koperasi, juga yang bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi beserta usahanya kepada Rapat Anggota.

3. Pengawas, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi, dan memberikan laporan tertulis hasil pengawasannya pada saat Rapat Anggota dilangsungkan.

4. Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota koperasi yang dipekerjakan oleh koperasi untuk melaksanakan berbagai tugas.

5. Unit Usaha, merupakan usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi. 

6. Anggota koperasi, merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU No. 25 Tahun 1992, pasal 17).

AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar