Kamis, 21 Maret 2013

Tugas Pendidikan Kewarganeraan - Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pasal 30 UUD 1945


Tugas.. tugas.. dan tugas..
Sekilas kata-kata di atas memang terlihat seperti sebuh keluhan. Tersirat asa yang hampir putus ketika mendengarnya keluar dari mulut para mahasiswa. Namun jika boleh diibaratkan, kuliah/sekolah tanpa tugas, bagaikan taman tak berbunga. Tidak setuju? Atau sangat setuju? Silakan tanya pada hati kecil Anda...

Mata kuliah softskill yang ada di Universitas Gunadarma merupakan salah satu sumber “tugas” bagi mahasiswa. Pertemuan tatap muka dengan dosen yang umumnya seminggu sekali, khusus mata kuliah ini hanya (biasanya) sebulan sekali. Sehingga tanpa adanya tugas, mahasiswa takkan mampu atau bahkan sudi untuk menguasai materi-materi yang terdapat dalam mata kuliah softskill. Mata kuliah softskill saya semester ini adalah Pendidikan Kewarganeraan, yang jujur saja memiliki andil sama pentingnya dengan mata kuliah lain dalam hal pembangunan karakter. Dan tentu saja, alasan utama adanya tulisan ini adalah karena tugas mata kuliah softskill itu, selain hobi saya yang memang menulis...

Tugas saya yang pertama adalah memaparkan mengenai hak dan kewajiban warganegara, yang tertuang dalam pasal 30 Undang-undang  Dasar 1945. Menurut beberapa buku, internet, dan referensi lainnya, UUD 1945 pasal 30 membahas tentang Pertahanan dan Keamanan negara yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Hak merupakan suatu kewenangan untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu (yang sesuai dengan undang-undang, aturan, dll), sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Sedangkan isi dari Pasal 30 UUD 1945 (Bab XII) itu sendiri adalah:
(1)   Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2)   Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
(4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
(5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

Dari kutipan tersebut, kita bisa menarik sebuah garis yang jelas mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Warga negara itu siapa saja? Kita sebagai rakyat sipil? TNI? POLRI? Menteri? DPR? Atau Presiden?
  
Jawabannya adalah semuanya...

Pertahanan dan keamanan negara adalah hak setiap warga negara melalui sebuah sistem. Sistem tersebut didukung oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempertahankan keamanan negara. Keduanya merupakan kekuatan utama, sedangkan kita sebagai rakyat berperan sebagai pendukung dalam melaksanakan pertahanan negara dari berbagai ancaman dan gangguan. Walau pun di dalam Undang-Undang Dasar Pasal 30 di atas dikatakan bahwa TNI dan Kepolisian memiliki tugas yang berbeda, namun mereka sama-sama memiliki tanggung jawab yang mulia dan besar dalam bertugas melindungi masyarakat dan negara.

Dewasa ini kasus kriminal sedang marak terjadi. Dampaknya sangat meresahkan masyarakat. Kasus pembunuhan, penipuan, pencurian, korupsi, dan hal-hal mengerikan lainnya seakan-akan menjadi “sarapan” sehari-hari bagi masyakarat. Tugas kepolisian adalah memberantas kasus kriminal tersebut, sehingga masyarakat bisa bernapas lega, yang artinya keamanan rakyat pun terpenuhi kembali.

 Namun yang sangat disayangkan, kini mulai muncul anggapan miring mengenai polisi hanya karena ulah beberapa oknumnya yang tidak bertanggung jawab. Menciptakan pendapat umum bahwa kepolisian bukan lagi lembaga yang mengayomi rakyat, bahkan memunculkan opini bahwa tanpa adanya kejahatan, polisi tidak akan mendapat makan...

Opini itu sangat... mengerikan...

Kita, rakyat biasa, berperan menjadi elemen pendukung dari kedua instansi tersebut (TNI dan POLRI). Apa peran kita? Sekali lagi, menjadi pendukung.. mendukung dengan cara apa? Tentu saja dengan selalu menaati peraturan yang berlaku. Tidak melakukan hal yang meresahkan, merenggut hak orang lain secara paksa, tidak melakukan tindak anarkis, dan jugatindak kriminal lainnya. 
Apabila melihat suatu pelanggaran yang terjadi di depan mata, jangan pula menutup mata. Laporkan. Minimal laporkan. Jangan hanya berpangku tangan membiarkan polisi sendiri saja yang memberantas kejahatan. Seperti yang selalu dikatakan orang, mencegah lebih baik daripada mengobati..

Menghindari perseteruan dengan negara lain juga merupakan suatu wujud dari dukungan masyarakat dalam meringankan tugas TNI. Menjalin hubungan baik dengan negara lain, menghormati kepentingan negara lain, bahkan menyikapi secara dewasa dan bijak segala hujatan dari negara lain terhadap masyarakat Indonesia—tanpa menurunkan harga diri—tentu saja akan menghindari peperangan yang tentunya sangat tidak diinginkan. Intinya sebagai masyarakat, kita jangan selalu mengedepankan ego pribadi. Setiap warga negara memang memiliki hak untuk melakukan apa pun asalkan tidak melanggar undang-undang, namun harus disadari pula bahwa kita yang menjadi rakyat tak hanya kita sendiri, masih ada orang lain yang pula memiliki hak. Kewajiban kita adalah menghormati hak-hak orang lain tersebut. Itu yang paling sederhana. Karena apabila hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan seimbang, yang akan muncul kemudian adalah kedamaian, yang melahirkan keamanan, yang tentunya sangat berteman baik dengan ketahanan nasional.

Hanya itu mungkin yang dapat saya terbitkan mengenai tugas pertama (Hak dan Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 Pasal 30). Kini lanjut ke tugas selanjutnya yang terdiri dari 5 poin pertanyaan.

1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional!

Suatu peradaban bisa dikatakan maju apabila masyarakatnya berbudaya. Budaya lahir dari sebuah pemikiran, kemudian dilakukan, dan dijadikan kebiasaan, sehingga terus diikuti oleh generasi-generasi selanjutnya, sampai dengan saat ini kita sedang bernapas.  Budaya lahir dari sebuah pemikiran.. bagaimana jadinya kalau yang melahirkan budaya itu memiliki pemikiran yang tidak baik? Membayangkannya saja sudah membuat saya merinding...

Satu-satunya yang dapat memperbaiki pemikiran adalah pendidikan. Bangsa Indonesia juga lahir dari sebuah pemikiran cerdas dari para pendahulu, sehingga masih bisa berdiri kokoh sampai saat ini, walau segala cobaan terus datang menerpa permukaan negeri. Seperti yang disebutkan pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.. mencerdaskannya melalui apa? Tentu saja dengan pendidikan. Tanpa adanya pendidikan nasional, jangan pernah berani membayangkan bangsa Indonesia masih akan harum namanya di tahun 2020.. dan jangan berani pula membayangkan nama Indonesia masih akan tertera di daftar penerima juara internasional olimpiade matematika.. 

Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak dari seluruh rakyat Indonesia, karena hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang dasar 1945, pasal 28c dan 31 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28c:
(1)   Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 31:
(1)   Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Jadi intinya, yang menjadi tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa..

2.      Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara!

Bela negara merupakan wujud dari pembelaan negara yang menunjukkan kecintaan serta kebaktian terhadap negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, bela negara masih berhubungan dengan UUD Pasal 30. Bela negara tak selalu identik dengan ikut serta dalam peperangan. Menjadi warga yang taat hukum, berprestasi, dan warga yang selalu berlomba-lomba dalam kebaikan juga bisa menjadi wujud dari bela negara, karena nantinya keharuman nama negara lah yang akan terindrai. Tak perlu kita muluk-muluk, berusaha mati-matian membela nama negara dengan cara yang anarkis. Cukup menjadi masyarakat yang dewasa dan bijaksana, itu juga sudah melakukan suatu bela negara. Apabila ada negara lain yang berusaha mengusik kita, dengan misalnya, yang marak terjadi akhir-akhir ini, pengakuan budaya Indonesia oleh negara tetangga. Hal itu tentu menjadi penyulut api yang handal bagi semangat rakyat Indonesia untuk mempertahankan kebudayaannya, namun harus dengan cara yang benar. Cara yang benar itu, yang seperti apa? Yaitu dengan melestarikan budaya bangsa.. bangga pada budaya bangsa.. dan jangan selalu memelihara pemikiran yang terlalu mengagung-agungkan budaya luar. Itulah hal paling sederhana yang dapat dan harus kita lakukan dalam usaha pembelaan negara.

3.      Jelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi!

Pada saat kita melihat FRS (Formulir Rencana Studi) dan menemukan terselipnya mata kuliah Pendidikan Pancasila di salah satu daftar mata kuliah yang tersedia, mungkin yang pertama terjadi adalah menaiknya alis kiri kita, sambil kita bergidik membayangkan akan kembali ke masa Sekolah Dasar lagi. Tentu hal itu terjadi bagi mahasiswa yang belum menyadari pentingnya mata kuliah ini. Padahal menurut saya, mata kuliah semacam Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh siapa saja.. terutama mahasiswa yang jalannya menuju kenyataan hidup tinggal selangkah lagi, karena Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah pembangun karakter berkebangsaan. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa dibantu untuk menemukan jati dirinya sebagai insan bernegara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa akan mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjadi warga negara, sehingga tak akan ditemukan lagi orang yang berkelakuan layaknya manusia tak berbangsa. Rasa cinta tanah air pun akan tumbuh apabila kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi adalah karena di dalamnya tertampung ribuan, bahkan jutaan bibit-bibit pemimpin generasi mendatang. Apabila tak dibekali dengan pendidikan kewarganegaraan yang baik, siap-siap saja negeri ini akan goyah ketika kepemimpinan jatuh ke tangan generasi muda...

4.      Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan!

Dengan adanya Pendidikan Kewarganeragaan ini, tentunya terselip kompetensi yang diharapkan. Harapan tersebut adalah:
-          Tumbuhnya rasa cinta tanah air dan sesama dalam diri mahasiswa
-          Mahasiswa tahu dan paham mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara
-          Mahasiswa mampu mengamalkan Undang-undang dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia
-          Mahasiswa mampu menjadi pemimpin yang berwawasan kenegaraan
-          Dan banyak lagi..

5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan!

Pendidikan kewiraan, atau yang biasa kita sebut sebagai Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial” (Merphin Pandjaitan)

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis” (Soedijarto)

Dari 2 definisi yang tertera di atas, dapat kita simpulkan bahwa Pendidikan Kewiraan atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang tata cara atau strategi kehidupan berbangsa dan bernegara, berpolitik, serta yang membantu dalam usaha pembangunan sistem politik yang demokratis.

Amanda Dwi Praharani
2EA01/10211657
Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar