Sebenarnya, apa sih
yang dimaksud dengan RAT atau Rapat Anggota
Tahunan dalam Koperasi?
Untuk menjawab pertanyaan itu, marilah pertama-tama kita
melirik Undang-Undang Nomor 25 Tentang Perkoperasian Pasal 22 ayat 1, yang
berbunyi : “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi”. Jika dilihat sekilas, Rapat Anggota hampir sama dengan RUPS dalam
PT, yang juga merupakan kekuasaan tertinggi di sana. Mengapa sering disebut RAT
atau Rapat Anggota Tahunan? Karena Rapat Anggota koperasi ini dilakukan paling
sedikit dalam 1 tahun (pasal 26 ayat 1).
Di dalam Rapat Anggota, yang ditetapkan adalah:
1.
Anggaran dasar;
2.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi
manajemen dan usaha koperasi;
3.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus
dan pengawas;
4.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.
Pembagian sisa hasil usaha;
6.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
Permasalahan yang tak terduga tentunya dapat terjadi kapan
saja, sehingga untuk mengatasinya, koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar
Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya
berada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar, dengan asusmi usulan tersebut
didukung oleh 50%+1 anggota koperasi, atau minimal 2% dari anggota koperasi
(ketentuan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi).
Keputusan dalam Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal itu dilakukan setelah diberinya
kesempatan kepada anggota koperasi yang hadir untuk mengeluarkan pendapatnya,
atau saran-saran, yang kemudian dapat memenuhi harapan anggota koperasi lainnya
dalam penyelesaian suatu permasalahan yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat ini akan sah apabila dalam rapat dihadiri oleh
anggota koperasi sesuai dengan persayaratan kuorum, dan disetujui oleh semua
yang hadir.
Apabila secara mufakat sudah tak bisa digunakan lagi, maka keputusan
rapat ini dapat dilakukan dengan cara mengambil suara terbanyak atau Voting.
Keputusan berdasarkan voting ini dapat dianggap sah apabila jumlah anggota
rapat yang hadir sesuai dengan persyaratan kuorum dalam anggaran dasar dan
disetujui oleh lebih dari separuh jumlah koperasi yang hadir. Apabila tidak
juga mendapat jalan keluar, maka pimpinan rapat dapat mengusahakan untuk
melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar