Sabtu, 29 Desember 2012

Tugas Koperasi - Rapat Anggota Tahunan


Sebenarnya, apa sih  yang dimaksud dengan RAT atau Rapat Anggota Tahunan dalam Koperasi?

Untuk menjawab pertanyaan itu, marilah pertama-tama kita melirik Undang-Undang Nomor 25 Tentang Perkoperasian Pasal 22 ayat 1, yang berbunyi : “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”. Jika dilihat sekilas, Rapat Anggota hampir sama dengan RUPS dalam PT, yang juga merupakan kekuasaan tertinggi di sana. Mengapa sering disebut RAT atau Rapat Anggota Tahunan? Karena Rapat Anggota koperasi ini dilakukan paling sedikit dalam 1 tahun (pasal 26 ayat 1).  
Di dalam Rapat Anggota, yang ditetapkan adalah:

1.       Anggaran dasar;
2.       Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi;
3.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
4.       Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.       Pembagian sisa hasil usaha;
6.       Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Permasalahan yang tak terduga tentunya dapat terjadi kapan saja, sehingga untuk mengatasinya, koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar, dengan asusmi usulan tersebut didukung oleh 50%+1 anggota koperasi, atau minimal 2% dari anggota koperasi (ketentuan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi).

Keputusan dalam Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal itu dilakukan setelah diberinya kesempatan kepada anggota koperasi yang hadir untuk mengeluarkan pendapatnya, atau saran-saran, yang kemudian dapat memenuhi harapan anggota koperasi lainnya dalam penyelesaian suatu permasalahan yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat ini akan sah apabila dalam rapat dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persayaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.

Apabila secara mufakat sudah tak bisa digunakan lagi, maka keputusan rapat ini dapat dilakukan dengan cara mengambil suara terbanyak atau Voting. Keputusan berdasarkan voting ini dapat dianggap sah apabila jumlah anggota rapat yang hadir sesuai dengan persyaratan kuorum dalam anggaran dasar dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah koperasi yang hadir. Apabila tidak juga mendapat jalan keluar, maka pimpinan rapat dapat mengusahakan untuk melaksanakan pemungutan suara berjenjang. 

AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar