Jumat, 19 Oktober 2012

KOPERASI


                 “Apa itu koperasi?”
                Ketika masih di bangku sekolah, pastinya kita sering mendengar kata “koperasi”, namun sejatinya, apakah kita mengerti apa yang sedang kita bicarakan apabila mengucap “koperasi”? mungkin jika ditanya satu persatu kepada para siswa, kita akan mendengar jawaban-jawaban seperti berikut ini:

                “Koperasi, ya? Hmm yang suka jual perlengkapan sekolah itu, kan?”
                “Koperasi... setahu saya sih yang kalau di sekolah suka jual makanan, hehehe.”
                “hah, koperasi?? .......” (hening)
                “Koperasi? Masa situ ga tau sih apa itu koperasi? Ckck, kasian banget.. hmm sebentar, koperasi itu....” (kembali hening)
                “Koperasi itu.. yang biasanya tempat ayah saya pinjam uang, Kak..”
                “Koperasi? Ngapain sih nanyain koperasi, Kak? Nungguin jawaban dari si ‘dia’ aja aku udah galau!!” (sekalian curhat)
                “Koperasi, Kak? Hmm.. aku lupa, Kak. Ada sih tapinya di buku ekonomi aku, hehehe.”
                “Koperasi? Aku udah lupa definisinya, Kak. Maafin ya...”
                “Koperasi? No coment.
                “Koperasi, ya? Menurut Undang-Undang Tentang Perkoperasian pada Bab 1 Ketentuan Umum sih begini, Kak: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Begitu, Kak, isinya aku lihat di buku ini, hehehe.” (sambil menyodorkan buku Undang-Undang Perkoperasian miliknya)

                Bisa dilihat, orang-orang memang tahu koperasi, namun tidak mengerti secara jelas apa itu koperasi sebenarnya. Seperti yang sudah dikatakan oleh siswa ke sepuluh, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang  berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 1).

                Namun, apakah masyarakat sudah banyak yang mengetahui keberadaan, juga menjadi anggota koperasi?

                Jika ditilik lebih jauh, mungkin masyarakat akan lebih memilih untuk mengolah uang-uang mereka di lembaga keuangan lainnya seperti bank. Kenapa? Karena apabila di bank, mereka merasa lebih bisa meraih keuntungan lebih banyak daripada jika menyimpan uang di koperasi, sehingga alih-alih menjadi anggota koperasi, mereka lebih memilih menjadi nasabah di bank tertentu. Hal itu memang bisa dikatakan benar, yaitu menjadi nasabah suatu bank lebih menguntungkan, namun pada hakikatnya, dengan menjadi anggota koperasi, itu bisa memberikan banyak manfaat pada kita, karena kita bisa belajar untuk saling bergotong-royong. Rasa kekeluargaan kita juga bisa diperkuat dengan menjadi anggota koperasi. Sehingga walaupun keuntungan yang didapat tak seberapa,  namun pelajaran untuk menjadi masyarakat yang selalu bergotong-royonglah yang akan sangat bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, baik dalam perekonomian, maupun kebutuhan akan kedamaian dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan sikap bergotong royong itulah segala macam kesulitan-kesulitan yang dialami rakyat bisa sedikit—bahkan banyak—teratasi.

                Koperasi terdiri beberapa bentuk dan jenis.  Jenis koperasi menurut fungsinya yaitu:
·        *  Koperasi Pembelian, adalah koperasi yang kegiatannya melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Pada koperasi jenis ini, anggota berperan sebagai pemilik juga pembeli bagi koperasinya.
·       *  Koperasi Penjualan, adalah koperasi yang melakukan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya. Koperasi bertindak sebagai penyalur barang dan jasa tersebut kepada konsumen. Di sini, anggota bertindak sebagai pemilik dan pengurus koperasi.
·        * Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa. Pada koperasi ini, anggota bekerja sebagai pegawai koperasi. Anggota juga berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·      *   Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyediakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota seperti simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain sebagainya. Yang menjadi pengguna layanan ini adalah para anggota koperasinya itu sendiri.

                Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, pasal 2). Koperasi juga bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (pada khususnya) dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU No. 25 tahun 1992 pasal 3). Sehingga apabila koperasi sudah merajai hati masyarakat, tujuan-tujuan maupun impian yang tertera dalam Undang-Undang tersebut pastinya akan mudah untuk terlaksana. Salam Gunadarma!

Sumber:
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Amanda Dwi Praharani
10211657
2EA01 (2012/2013)
Universitas Gunadarma


               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar