"Semua hal di dunia ini, akan bisa berjalan lancar apabila dikelola dengan baik.. sehingga tujuan dari hal tersebut akan bisa tercapai dengan seksama, dan tepat sasaran.."
Kalimat pembuka di atas, memang sangat benar. Tak akan ada hal yang bisa berjalan baik, tanpa adanya pengelolaan atau manajemen yang baik pula. Bahkan, sesuatu akan tetap dapat berjalan, apabila dikelola, walau pengelolaannya itu dengan cara yang buruk. Yang membedakan hanyalah hasil yang didapat. Karena output tersebut, memiliki hubungan yang positif dengan kualitas pengelolaan yang dijalankan sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan koperasi? apakah perlu adanya pengelolaan?
Tentu saja. Sebagai badan usaha, koperasi haruslah dikelola secara profesional, tanpa terkecuali. Terutama yang berhubungan dengan keuangan dan permodalan. Apabila diibaratkan, keuangan dan permodalan dalam koperasi, adalah darah dan udara yang mengalir di tubuh kita. Suatu koperasi tanpa adanya keuangan dan permodalan, hanya akan menjadi badan saja, tanpa ruh. Sehingga, elemen-elemen tersebut yang vital bagi badan usaha ini, haruslah dikelola dengan serius.
Pengurus koperasi, merupakan aktor penting dalam menjalankan pengelolaan koperasi tersebut. Bahkan keterangan mengenai pengurus koperasi pun sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 29, yang berbunyi:
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota;
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa dalam Rapat Anggota;
3. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian;
4. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun;
5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar;
Sedangkan, Pengurus bertugas (Pasal 30):
1. Mengelola koperasi dan usahanya;
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
3. Menyelenggarakan rapat anggota;
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Kita telah mengetahui tugas-tugas dari pengurus koperasi yang telah disebutkan dalam Undang-undang di atas. Tanpa adanya pengurus, tentunya manajemen dalam koperasi tidak akan bisa berjalan. Namun, seperti sudah disinggung pada awal tulisan ini, manajemen keuangan merupakan hal yang terpenting. Mengapa? karena keuangan berhubungan dengan kesejahteraan anggota. Tujuan awal dalam pendirian koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya, yang tentu saja akan bisa terlaksana apabila terjaga pula kondisi keuangannya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Manajemen Keuangan Koperasi?
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan, juga aktivitas penggunaan dananya secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Itulah serangkaian informasi yang saya dapatkan mengenai manajemen keuangan koperasi beserta pengurusnya, yang sumbernya berasal dari catatan-catatan dari teman, juga buku Undang-Undang tentang Perkoperasian yang diterbitkan oleh CITRA UMBARA, Bandung. Mohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan dalam tulisan ini ^_^, salam Gunadarma!
AMANDA DWI PRAHARANI
10211657
2EA01
Thank you very much! :))
BalasHapus